Pada era saat ini dunia mengalami banyak sekali perkembangan salah satunya dalam bidang teknologi dan informasi. Dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin maju, banyak negara yang berlomba-lomba membangun pengembangkan dan meningkatkan perekonomian dengan membuat sistem berupa mata uang elektronik. Salah satunya dengan adanya teknologi yang dinamakan Bitcoin, mata uang ini diprediksi mampu membawa suatu inovasi baru dan bisa menjaga stabilitas perekonomian di negara itu sendiri. Dalam penerapan mata uang Bitcoin, Indonesia telah melakukan legalisasi terhadap teknologi dari mata uang Kriptografi tersebut. Namun, dalam penggunaan mata uang Bitcoin ini masih sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai status Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah seperti halnya mata uang yang biasa digunakan yaitu, Rupiah. Sehingga menimbulkan ketidakpastian terkait legalitas Bitcoin itu sendiri yang memungkinkan adanya akibat hukum pada transaksi Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal ini juga memungkinkan adanya tindakan kejahatan dalam penggunaan teknologi atau biasa disebut Cybercrime. Sehingga dengan hadirnya Bitcoin, Indonesia mampu meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi elektronik Bitcoin.
Copyrights © 2022