Jurnal Hukum Pelita
Vol. 3 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Pelita November 2022

Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Putusan PN Cibinong Nomor 529/Pid.B/2021/PN Cbi)

Andika Rizky Pratama (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)
Wahyu Mustajab (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2022

Abstract

Tindak pidana yang mempunyai frekuensi tinggi terjadinya ialah tindak pidana pencurian. Sebagaimana halnya perkembangan hidup manusia, pencurian juga mengalami beberapa pola kemajuan dalam teknik pelaksanaannya maupun pelakunya. Sudut pandang umum dalam melihat kasus pencurian tidak terlepas dari adanya hubungan logis dengan motif pelakunya, terutama dan paling utama adalah motif ekonomi. Sudut pandang umum tersebut menggiring kepada sebuah pemahaman bahwa pelaku kejahatannya tidak memiliki pekerjaan (pengangguran). Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan Studi Putusan PN Cibinong Nomor 529/Pid.B/2021/PN Cbi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat. Adapun faktor yang dapat memengaruhi individu melakukan tindak pidana pencurian, diantaranya faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ada tiga, yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JH

Publisher

Subject

Arts Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM PELITA adalah jurnal ilmiah dan akses terbuka yang dikelola oleh Prodi Hukum dan diterbitkan oleh LPPM Universitas Pelita Bangsa. Jurnal ini bertujuan dan fokus untuk menerbitkan karya baru dengan kualitas di bidang Hukum dalam hal Entreprenership, adapun ruang lingkup pembasan pada ...