Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam
Vol 4 No 2 (2022)

Preferensi Penawaran Kredit Kepemilikan Rumah Syariah Perspektif Fatwa DSN MUI

Aziz, Muhammad Sulthon (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemenuhan kebutuhan primer manusia yaitu rumah sebagai tempat tinggal ditengah situasi pemulihan ekonomi pasca covid-19, gejolak geopolitik ditengah perang Rusia- Ukraina yang mempengaruhi krisis pangan dan energi dan perang dagang yang kesemua itu dapat berpotensi menyebabkan ekomi global mengalami gelombang resesi atau bahkan krisis, sehingga berpotensi menyebabkan kenaikan suku bunga yang tidak menentu, hadirnya pembiyaan KPR Syariah diharapkan menjadi solusi terhadap persolan tersebut. Dimana pembiyaan KPR Syariah dalam penawaran produknya yang bermacam-macam disesuaikan dengan kelonggaran nasabah. Tujuan penelitian ini adalah menyajikan alternatif perjanjian (akad) yang dapat digunakan dalam melakukan pembiyaan kridit pemilikan rumah syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penelitan ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif, sumber data dalam penelitian ini beberapa fatwa DSN MUI dan referensi yang relevan dengan focus penelitian. Adapun teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis isi (content analysis) dengan memfokuskan pada data dan menarik kesimpulan. Hasil dalam peneltian ini mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan lima akad yang dapat diterapkan dapam pembiyaan KPR syarian diantaranya adalah akad Ijarah Muntahiyah Bitamlim, Musyarakah Mutanaqishan atau dan musyarakah Muntahiyah Bitamlik, Muhabahah, Istisna’, Ijarah Mausufah fi Dzimman.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

almanhaj

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Syariah INSURI Ponorogo dan terbit dua kali dalam satu tahun (Januari dan Juli) dengan E-ISSN 2686-4819 dan P-ISSN 2686-1607. Hadirnya jurnal Al-Manhaj guna mewadahi karya tulis ilmiah dari civitas akademika, peneliti, mahasiswa, dan praktisi di bidang hukum dan ...