Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sampang bertitik tolak dari permasalahan dari penelitian Kebijakan Pemerintah Dalam Upaya Optimalisasi Lembaga keuangan non bank Bagi Wirausaha Perempuan di Kabupaten Sampang, antara lain (i) Bagaimana kondisi eksisting lembaga keuangan non bank bagi wirausaha perempuan di Kabupaten Sampang, (ii) kendala yang dihadapi dalam optimalisasi lembaga keuangan non bank bagi wirausaha perempuan di Kabupaten Sampang, (iii) strategi pemerintah dalam optimalisasi lembaga keuangan non bank bagi wirausaha Perempuan di Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu suatu penelitian kontekstual yang menjadikan manusia sebagai instrumen dan disesuaikan dengan situasi yang wajar dalam kaitannya dengan pengumpulan data yang pada umumnya bersifat kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah terdapat beberapa lembaga keuangan non bank bagi wirausaha perempuan di Kabupaten Sampang diantaranya Koperasi Wanita dan Program Jalin Matra Penanggulangan Feminisasi Kemiskinan yang memang ditujukan bagi usaha perempuan, hambatan dalam yang dijumpai dalam hal optimalisasi lembaga keuangan non bank bagi wirausaha perempuan adalah belum adanya regulasi maupun payung hukum terutama untuk lembaga yang lahir dari program pengentasan kemiskinan yang telah berakhir, peran pemerintah dalam optimalisasi lembaga keuangan non bank bagi wirausaha perempuan sudah dilaksanakan dengan menyediakan anggaran bagi usaha perempuan melalui program Jalin Matra PFK maupun pengembangan Kopwan. Sedangkan rekomendasinya antara lain dalam hal pemanfaatan maupun pengembangan Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks-program PNPM maupun Gerdutaskin yang mempunyai unit usaha Simpan Pinjam Perempuan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus memfasilitasi dalam hal penyusunan regulasi atau payung hukum untuk menentukan langkah berikutnya berkaitan dengan pengembangan usaha perempuan maupun mendorong agar lembaga tersebut bisa menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Desa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi mendorong, memfasilitasi dan melakukan maping terhadap Pemberdayaan LKM sentra sebagai embrio terbentuknya koperasi baru dan sebagai LKM agar berorentasi kepada UU No 1 tahun 2013 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2022