Indonesia memiliki potensi sumber daya alam nikel sangat besar dan dapat digunakan sebagai bahan baku kendaraan listrik. Hal ini tentu dapat mendukung langkah Indonesia untuk menciptakan iklim yang bersih sebagai komitmen dalam Paris Agreement dan Protokol Kyoto. Lebih lanjut Indonesia memiliki target mengurangi emisi sebesar 41% pada tahun 2030 dan Zero Emisi pada tahun 2060. Oleh karena itu diperlukan sebuah pengaturan mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan perubahan iklim, salah satunya sektor transportasi atau kendaraanDalam mengkaji permasalahan tersebut mempunyai target untuk memberikan jawaban atas  permasalahan  (1) Bagaimanakah  perbandingan pengaturan kebijakan kendaraan listrik di negara Amerika Serikat dan RRC , (2) Apakah Urgensi dan Implikasi Pengaturan Perubahan Iklim melalui kebijakan kendaraan listrik  di Indonesia.Dalam menganalisis permasalahan yang ada di pakai penelitian hukum dengan pendekatan komparasi, studi kasus dan peraturan perundang-undangan. Adapun bahan penelitian hukum yang digunakan bersumber dari sumber hukum primer maupun sekunder serta dengan menggunakan peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian perubahan iklim yang nantinya akan mewujudkan sebuah kebijakan Green Developmentmelalui kebijakan kendaraan listrik di Indonesia. Teknik studi pustaka digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian ini. Kebijakan ini guna mengelola dan mengatur terkait kendaraan listrik dimaksudkan karena sektor transportasi merupakan salah satu sektor yang menyumbang emisi karbon terbesar di Indonesia dengan angka 638 juta tCO2e pada tahun 2019 yang tentu akan berimbas pada perubahan iklim. Berdasarkan hasil studi banding dengan Amerika Serikat dan RRC, pengatturan dan kebijakan perubahan iklim khususnya yang ditekankan melalui kebijakan kendaraan listrik masih cukup tertinggal dari kedua negara tersebut. Indonesia masih berfokus pada pengembangan fasilitas, namun akselerasi yang dilakukan di Indonesia sudah cukup cepat dalam kaitannya dengan percepatan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik. Hal ini tentu dapat menjadi titik balik Indonesia dalam mewujudkan Green Development melalui pengaturan iklim yang didasari oleh kebijakan kendaraan listrik.
Copyrights © 2022