Kenaikan suhu bumi yang terjadi terus menerus sehingga membuat perubahan kualitas lingkungan semakin mengkhawatirkan terhadap keberlanjutan hidup ekosistem dunia menjadi sangat penting saat ini untuk ditangani. Salah satu penyumbang terbesar kenaikan suhu bumi adalah emisi gas rumah kaca yang tidak terlepas dari masih banyaknya negara didunia ini bergantung terhadap penggunaan bahan bakar fossil sebagai sumber energi. Indonesia sebagai negara pihak (Parties) dalam realisasi Paris Agreement memulai langkah untuk penurunan emisi gas rumah kaca 834 juta ton CO2e pada tahun 2030 dengan konversi penggunaan listrik sebagai sumber energy baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, penulis ingin meneliti terkait Kontekstualisasi Hukum Pembangunan dan Penanganan Perubahan Iklim dan Konstruksi Teori Hukum Pembangunan dalam Energy Mix Policy di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa penangangan perubahan iklim harus juga didukung oleh pembangunan hukum dibidang lingkungan sebagai landasan yuridis, selain itu Indonesia juga telah mengkonstruksikan teori hukum pembangunan dalam dalam Energy Mix Policy melalui peraturan hukum teknis hingga yang lebih tinggi (UU). Adapun saran yang penulis berikan adalah Indoneisa secara bertahap dapat transisi menuju penggunaan energi baru terbarukan sebagaimana target Net Zero Emissions Indonesia pada tahun 2060 dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan instansi serta menyelaraskan peraturan-peraturan yang saling terkait untuk mengantisipasi perubahan iklim yang ada.
Copyrights © 2022