Aset kripto khususnya Non Fungible Tokens (NFT) saat ini semakin ramai diperjualbelikan di masyarakat. Fenomena ini menimbulkan berbagai konsekuensi. Mulai dari adanya pelaku transaksi NFT yang menerima keuntungan tinggi, hingga kerugian yang sangat besar. NFT sendiri masih diatur secara terbatas melalui peraturan perundang-undangan lainnya yang beririsan dengan aspek dari NFT, sehingga menimbulkan anggapan perlunya pengaturan NFT yang lebih komprehensif. Penelitian ini menganalisis urgensi faktorfaktor apa saja yang diperlukan untuk menimbang apakah perlu atau tidaknya dibentuk suatu regulasi baru mengenai NFT yang mengatur secara khusus, atau tetap bertahan dengan kondisi pengaturan yang saat ini sudah ada (status quo). Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini mendorong dilakukannya penilaian secara mendalam berdasarkan landasan-landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagaimana regulasi pada umumnya. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini juga mendorong penggunaan landasan ekonomis meliputi regulasi berbasis data dan fakta, pendekatan hukum dan ekonomi, cost and benefit analysis, dan ilmu perilaku. Tujuannya untuk mendapat jawaban yang lebih konkret akan perlu tidaknya satu regulasi yang lebih komprehensif mengenai NFT atau tidak.
Copyrights © 2022