Majalah Hukum Nasional
Vol. 52 No. 2 (2022): Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 2 Tahun 2022

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA LAYANAN FINTECH P2P LENDING DARI TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TERHADAP PENYEDIA LAYANAN FINTECH P2P LENDING ILEGAL: Legal Protection for Consumers of Fintech P2P Lending Services from Economic Crimes and Against Ilegal Fintech P2P Lending Service Providers

Otniel Yustisia Kristian (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK))



Article Info

Publish Date
23 Dec 2022

Abstract

Di dalam penulisan hukum ini akan dijelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi serta terhadap penyedia layanan Fintech P2P Lending Ilegal. Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat adanya potensi penyalahgunaan layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi. Beberapa hal yang menjadikan layanan P2P Lending rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana ekonomi adalah dikarenakan masih terdapatnya layanan Fintech P2P Lending yang bersifat ilegal yang tidak mengajukan pendaftaran serta perizinan kepada OJK, terdapatnya prosedur dan verifikasi secara elektronik bagi Pengguna, serta adanya akses penyedia layanan Fintech P2P Lending terhadap data pribadi sehingga dapat dimungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ekonomi. Terdapat adanya Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi. Perlindungan tersebut terdiri atas perlindungan hukum pidana, perlindungan hukum perdata, serta perlindungan hukum preventif dengan pembentukan peraturan atau regulasi yang mencegah digunakannya layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

MHN

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Majalah Hukum Nasional (MHN) merupakan peer reviewed journal yang menerbitkan artikel-artikel ilmiah dari kalangan akademisi, peneliti, pengamat, pemerhati hukum dan seluruh pihak yang memiliki minat di bidang hukum yang meliputi: 1. Hasil penelitian hukum di bidang hukum; 2. Kajian Teori hukum di ...