Di dalam penulisan hukum ini akan dijelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi serta terhadap penyedia layanan Fintech P2P Lending Ilegal. Penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang serta konseptual. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa terdapat adanya potensi penyalahgunaan layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi. Beberapa hal yang menjadikan layanan P2P Lending rentan untuk disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana ekonomi adalah dikarenakan masih terdapatnya layanan Fintech P2P Lending yang bersifat ilegal yang tidak mengajukan pendaftaran serta perizinan kepada OJK, terdapatnya prosedur dan verifikasi secara elektronik bagi Pengguna, serta adanya akses penyedia layanan Fintech P2P Lending terhadap data pribadi sehingga dapat dimungkinkan adanya penyalahgunaan data pribadi untuk tujuan ekonomi. Terdapat adanya Perlindungan Hukum bagi Pengguna Layanan Fintech P2P Lending dari tindak pidana ekonomi. Perlindungan tersebut terdiri atas perlindungan hukum pidana, perlindungan hukum perdata, serta perlindungan hukum preventif dengan pembentukan peraturan atau regulasi yang mencegah digunakannya layanan Fintech P2P Lending sebagai sarana tindak pidana ekonomi.
Copyrights © 2022