Di Indonesia, banyak platform Fintech yang menawarkan produk-produk investasi pada aset finansial, termasuk salah satunya adalah Robot trading. Banyak Robot trading Ilegal untuk melakukan tindak pidana yang merugikan penanam modal. Maksud dari tulisan ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang perlindungan hukum bagi korban penipuan dengan modus robot trading ilegal dengan cara melakukan perampasan aset milik para pelaku tindak pidana tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pengumpulan bahan kepustakaan mengenai peraturan perundang-undangan, doktrin dan pandangan para pakar. Kesimpulan dalam tulisan ini adalah belum adanya aturan tentang penggunaan robot trading dalam skema investasi perdagangan secara digital dijadikan modus bagi para penyelenggara robot trading untuk meraih keuntungan dengan melakukan penipuan kepada para investor. Perlindungan hukum para korban dilakukan dengan perampasan aset yang harus dilakukan secara maksimal dan dengan cara-cara yang sesuai peraturan perundang-undangan. Sarannya agar para penegak hukum selalu menjalin koordinasi antar lembaga untuk menangani permasalahan robot trading ilegal ini.
Copyrights © 2022