Journal Law of Deli Sumatera
Vol 2 No 1 (2022): Vol. 2 No. 1 (2022): Artikel Riset Desember 2022

ANALISIS YURIDIS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH NON PRIBUMI DI YOGYAKARTA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 13 P/HUM/2015)

STEVANIE (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2022

Abstract

Pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah di dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Daerah Istimewa Yogyakarta adalah suatu daerah yang pemerintahannya yang memiliki ketentuan Undang-Undangnya sendiri yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan bagi Warga Negara Indonesia Non Pribumi diatur dalam Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 yang menimbulkan permasalahan hukum yang dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2015 maka diperlukan penelitian yang berkaitan dengan pemilikan hak atas tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta bagi Warga Negara Indonesia Non Pribumi. Dengan rumusan masalah : Bagaimana keadilan norma hukum terhadap Warga Negara Indonesia Non Pribumi dalam kepemilikan hak atas tanah di Yogyakarta, Bagaimana kewenangan Sultan dalam mengeluarkan Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/1/A/1975, Bagaimana analisis hukum terhadap pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2015 dalam memberikan hak yang dituntut oleh penggugat. Penelitian tesis ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dan Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan membaca dan menelaah berbagai literatur dan bahan baca serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Kesimpulan tesis ini adalah keadilan norma hukum tidak didapatkan sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia Non Pribumi dikarenakan adanya Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975, Sultan memiliki kewenangan dalam mengeluarkan Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 tetapi telah melanggar larangan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Putusan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/HUM/2015 sudah tepat dan seharusnya Pemohon menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan saran diperlukannya adanya peraturan yang lebih baru yang sesuai dengan perkembangan zaman, seharusnya Instruksi Gubernur bersifat membangun dan masyarakat dapat memperoleh perlakuan yang sama, dan seharusnya Pemohon menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kata Kunci : Hak Atas Tanah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Warga Negara Indonesia Non Pribumi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jlds

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

untuk mempublikasikan penelitian Hukum yang memiliki muatan berupa hasil-hasil penelitian dan tinjauan dalam bidang kajian terpilih mencakup berbagai cabang ilmu hukum (Sosiologi Hukum, Sejarah Hukum, Perbandingan Hukum, ...