Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Toba memiliki permasalahan yang cukup kompleks baik dari aspek hukum dan pelaksanaanya. Seluruh tanah di wilayah Kabupaten Toba adalah tanah adat, dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kantor Pertanahan Toba memiliki permasalahan. Saat ini begitu banyak laporan dari masyarakat akan adanya permasalahan menyanggah sertifikat yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tesebut. Penelitian ini akan mengkaji permasalahan mengenai disharmoni pengaturan PTSL dengan pengaturan yang berkaitan dengan kegiatan pendaftaran tanah lainnya yang sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini di Indonesia, proses pendaftaran tanah adat melalui program PTSL, dan urgensi penerapan asas kontradiktur delimitasi di wilayah Kabupaten Toba. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris yang bersifat deskriptif analisis, untuk menganalisis sesuatu yang dilakukan dengan cara tidak keluar dari lingkup permasalahan dan berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum dan diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain. Hasil analisis dan kajian dalam penelitian ini yaitu, Pertama, Peraturan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran tanah di Indonesia terdapat disharmoni dengan peraturan PTSL terkait waktu pengumuman hasil data yuridis dan data fisik, dan terkait penunjukan bukti pembayaran PPh, dan/ atau BPHTB dihadapan pejabat berwenang. Kedua, Proses pendaftaran tanah adat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Wilayah Kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Toba meliputi, penetapan lokasi, pembentukan tim ajudikasi percepatan, penyuluhan secara berjenjang, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pengolahan data, penetapan hak atas tanah, dan penerbitan sertipikat. Dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah banyak terdapat permohonan keberatan/sanggahan dari pihak keluarga yang menerima sertipikat hak atas tanah. Ketiga, dalam penerapannya di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Toba, asas kontradiktur delimitasi ini belum bisa terlaksana sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Tanah Adat
Copyrights © 2022