Spirit fikih sufistik sesungguhnya telah banyak diterbitkan dan ditularkan sejak narasi fikih menjadi studi tersendiri di dalam ilmu-ilmu keislaman. Kehidupan sosial umat Islam berhadapan dengan persoalan yang kompleks dan tidak sedikit kaku dengan paradigma fikih an sich, mengakibatkan nalar hukum berkuasa untuk menghakimi dan mengadili persoalan manusia. Dialog fikih dan tasawuf hadir untuk mengurangi, meredam, dan menangguhkan perlahan kelompok atau komunitas yang kokoh dengan pandangan fikih oriented. Artikel ini tergolong penelitian kepustakaan, memanfaatkan berbagai sumber pustaka, buku, jurnal, dan dokumen yang relevan untuk menemukan, merumuskan dan memeroleh hasil komprehensif. Dalam penelitian ini, mainstreaming dialog fikih dan tasawuf adalah upaya pencarian titik temu sehingga dapat digalakkan sebagai role model fikih perdamaian dengan melakukan dua kerangka kerja, yaitu; menjadikan Maqashid Syari’ah sebagai jembatan paradigmatik dan memperluas acuan untuk mendinamisasi perspektif. Di tengah kehidupan sosial umat Islam terus berhadapan dengan persoalan krusial, kemanusiaan, dialog beragama, dan konflik-konflik sosial. Kesimpulan penelitian ini, pertemuan produktif antara fikih dan tasawuf dapat menjadi pusat pertemuan dalam merevitalisasi fikih perdamaian dengan bantuan operasional, maqashid syari’ah dan upaya dinamisasi perspektif umat Islam.
Copyrights © 2021