Pemerintah Indonesia menetapkan Covid-19 menjadi fenomena pandemi dengan jumlah kasus dan kematian akibat Covid-19 yang meningkat dengan pesat, diperlukannya tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang memadai, dalam proses pengganti pembiayaan/klaim yang dibayarkan pemerintah ke rumah sakit, banyak terjadi kasus dispute pada klaim pasien Covid-19, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembiayaan di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dispute klaim pada pasien Covid-19, metode penelitian yang digunakan adalah mix method dimana satu buah variable penelitian menggunkan pendekatan kualitatif dan 2 variabel menggunakan pendekatan kuantitatif, dan teknik pengumpulan data adalah observasi, pedoman wawancara dan studi dokumen berupa berita acara hasil verifikasi BPJS. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 9 kriteria penyebab dispute klaim pasien Covid-19, berkas dispute yang dianalisis sebanyak 78 data dispute dengan kasus kriteria kode C2-Peserta jaminan Covid tidak sesuai ketentuan dan dapat diidentifikasi kedalam 5 kategori yaitu, pasien konfirmasi dipertanyakan 32%, LOS yang tidak sesuai ketentuan 23%, gejala ringan tanpa sesak dan demam 17%, pasien probable tanpa komorbid dan dengan komorbid 26% suspek tanpa komorbid dan dengan komorbid 2%, Peraturan Mentri Kesehatan No 4344 tentang petunjuk teknis klaim pengganti biaya pelayanan Covid-19 terdapat batas penjaminan ataupun persyaratan pasien tersebut dinyatakan layak atau tidak untuk diklaim pembiayaannya.
Copyrights © 2022