Implementasi kebijakan memiliki landasan hukum yang berlaku agar selama pelaksanaan implementasi kebijakan tujuan bersama dapat tercapai. Proses pengembangan daerah tertentu membutuhkan biaya yang besar serta rincian keperluhman pengeluaran jelas. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah daerah memberikan wewenang kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Salah satu sumber pendapatan asli daerah ialah pajak kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pajak kendaraan bermotor dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah di UPT SAMSAT Balaraja Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif yang pada pelaksanaan pengumpulan data melakukan observasi ke lokasi penelitian, wawancara dengan beberapa sumber, serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pelaksanaan implementasi kebijakan pajak kendaraan bermotor sudah berjalan sangat baik dengan didukung 3 layanan di luar UPT SAMSAT Balaraja dan 3 program khusus yang telah di setujui oleh para kepala instansi dari BAPENDA, POLRI, dan PT. Jasa Raharja.
Copyrights © 2022