Krim pemutih merupakan kosmetik yang memiliki campuran zat kimia dan zat lainnya untuk mencerahkan kulit. Penggunaan asam retinoat secara bebas dilarangerdasarkan peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam krim pemutih karena membuat kulit terasa seperti terbakar, teratogenik dan karsinogenik. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa kandungan dan mengetahui kadar asam retinoat pada sampel krim pemutih wajah yang beredar di Pasar Pagi Kota Samarinda. Penelitian ini merupakan penelitian eksperimental laboratorium. Sampel krim pemutih wajah yang diteliti sebanyak 10 sampel dengan kriteria sampel krim yang tidak teregistrasi BPOM. Uji kualitatif dengan penelitian ini menggunakan metode KLT dengan fase gerak n-heksana-aseton (6:4) dan diamati dibawah sinar UV 254 nm. Hasil pengamatan pada lempeng KLT menunjukkan terdapat satu sampel dari sepuluh sampel yang dianalisis mengandung asam retinoat yaitu sampel C memiliki nilai Rf yaitu 0,7 sedangkan nilai Rf baku pembanding yaitu 0,711 dengan noda bercak gelap bewarna biru tua. Uji kuantitatif dilakukan menggunakan spektrofotometri UV-Visible dengan panjang gelombang maksimum 340 nm. Kadar rata-rata asam retinoat dalam sepuluh sampel yaitu 0,002%-0,052% b/b ini berarti bahwa sampel krim pemutih yang dianalisis tidak memenuhi persyaratan BPOM karena mengandung asam retinoat dalam kadar tertentu.
Copyrights © 2022