Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realita bahwa Provinsi Riau hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan utama berupa beras rata-rata 20% - 30% per tahun. Rendahnya jumlah produksi beras dari petani tidak mampu mencukupi kebutuhan penduduk Riau, sehingga setiap tahun Provinsi Riau mengalami defisit pangan, dilain sisi pendapatan petani pun relatif rendah. Pembiayaan merupakan salah satu solusi untuk dapat meningkatkan produksivitas dan kesejahteraan petani. Penelitian bertujuan untuk menentukan model akad pembiayaan terbaik di UMKM sektor pertanian tanaman pangan berdasarkan AHP. Penelitian dilakukan di Muara Kelantan, Kabupaten Siak dan merupakan penelitian kombinasi kuantitatif dan kualitatif, dengan menggunakan alat bantu decision support system berupa Analytical Hierarchy Process (AHP). Berdasarkan hasil penelitian jenis akad terbaik yang digunakan dalam pemilihan pembiayaan syariah untuk pertanian tanaman pangan, secara berurutan adalah musyarakah, salam, murabahah dan ijarah. Selanjutnya tinjauan ekonomi Islam, pembiayaan dengan prinsip musyarakah memberikan solusi terbaik bagi para petani, karena dapat memenuhi kepentingan perbankan, dan kebutuhan permodalan petani, serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2022