Artikel ini mengkaji tentang jual beli online menggunakan sistem dropshipping dalam perspektif hukum Islam dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang berisi uraian tentang teori, temuan dan bahan penelitian yang diperoleh dari bahan acuan untuk dijadikan landasan kegiatan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara hukum Islam dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai jual beli online menggunakan sistem dropshipping. Berdasarkan dari pandangan hukum Islam memiliki perbedaan pendapat tentang hal ini. sedangkan ndang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai jual beli online menggunakan sistem dropshipping tidak ada larangan untuk menggunakan transaksai online dengan menggunakan sistem dropshipping, yang terpenting adalah seorang pelaku usaha yang menawarkan suatu produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang jelas dan benar terkait informasi barang yang diperjualbelikan.
Copyrights © 2022