Perubahan buah-buahan sebagai kebutuhan pokok menjadi barang kena pajak dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan menimbulkan banyak topik pembahasan yang dapat dilihat dari sisi positif dan negatifnya. Ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan. Kajian ini bertujuan untuk melihat urgensi buah sebagai barang kena pajak dari 2 (dua) perspektif, yaitu pro dan kontra yang didukung oleh penerapan buah sebagai barang kena pajak di negara lain. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan buah-buahan menjadi barang kena pajak dinilai menguntungkan dari segi ekonomi dan akan meningkatkan penerimaan negara dalam bentuk PPN. Perubahan ini juga dinilai merugikan jika dilihat dari segi konsumsi maupun keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Potensi kenaikan harga buah akibat peraturan ini mengakibatkan buah hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi padahal buah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang harus dikonsumsi oleh seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Pemerintah dinilai memperbaiki kebijakan ini, salah satunya dengan membandingkan penerapannya di negara-negara yang buahnya termasuk barang kena pajak.
Copyrights © 2022