Asal usul prostitusi di Indonesia dapat ditelusuri kembali hingga ke masa-masa kerajaan Jawa dimana perdagangan perempuan pada saat itu merupakan pelegkap dari sistem pemerintahan feodal. Menurut Kartini Kartono Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus di hentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Prostitusi juga berkembang mengikuti perkembangan zaman, adanya era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga berpengaruh terhadap prostitusi itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian yuridis empiris. Sifat dalam penelitian tesis ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran tentang proses penyidikan yang dijalankan terhadap prostitusi online di media sosial, sehingga memberikan gambaran tentang yang jelas terhadap permasalahan dalam penelitian ini. Pengaturan prostitusi online dalam undang-undang hukum Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penegakan hukumnya ditemui hambatan-hambatannya seperti hambatan substansi, struktur dan budaya hukum. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan menggunakan kebijakan/politik hukum penal policy dan non penal policy.
Copyrights © 2023