Communities in Gampong Meunasah Moncut are required to enforce Islamic law, but its implementation has resulted in various violations or anarchic actions that are not in accordance with Islamic values and have had an impact on social clashes in society. Under these conditions, village qanuns are considered an alternative to preventing and resolving these violations. The purpose of this research is to identify violations in resolving khalwat and identify the needs and desires of the community in compiling a gampong qanun that is able to prevent these violations from occurring. The research method uses a qualitative approach, and data collection methods include interviews, observation, and documentation. The results of the study showed that there were violations in the form of taking the law into their own hands by the people in Gampong Meunasah Moncut Aceh Besar against people who were accused of committing khalwat and that there was a need for gampong qanuns to prevent criminal violations committed by the community in resolving khalwat cases. Gampong Qanun is regarded as an alternative in preventing and resolving various social problems in the Gampong Meunasah Moncut Aceh Besar community. AbstrakMasyarakat di Gampong Meunasah Moncut dihadapkan pada tanggung jawab menegakkan syariat Islam, namun rasa tanggung jawab ini justru direalisasikan pada berbagai pelanggaran-pelanggaran atau tindakan anarkis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang berdampak pada benturan-benturan sosial pada masyarakat. Pada kondisi tersebut qanun gampong dianggap sebagai salah satu alternatif pencegahan dan penyelesaian pelanggaran tersebut. Tujuan penelitian ini adalah mengidentifikasi pelanggaran dalam menyelesaikan khalwat dan mengidentitas kebutuhan dan keinginan masyarakat dalam penyusunan suatu qanun gampong yang mampu mencegah terjadinya pelanggaran tersebut. Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif, dan metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil Penelitian, bahwa terjadinya pelanggaran berupa main hakim sendiri oleh masyarakat di Gampong Meunasah Moncut Aceh Besar terhadap masyarakat yang dituduh melakukan khalwat dan adanya kebutuhan qanun gampong dalam mencegah pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan masyarakat dalam menyelesaikan kasus khalwat. Qanun Gampong dianggap sebagai Alternatif dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan di Gampong Meunasah Moncut Aceh Besar.
Copyrights © 2022