Qawa'id fiqhiyyah al-Masyaqqāh Tajlib al-Taysir merupakan landasan bersama bagi pemikiran dan tindakan sosial masyarakat dan memberikan pedoman kepada seluruh masyarakat dan negara Indonesia. Apalagi di era Revolusi Industri 4.0, terdapat berbagai interaksi dengan orang lain. Penelitian ini berfokus pada kajian qawa’id Fiqhiyah al-Masyaqqāh Tajlib al-Taysir yang berarti Kesulitan akan Melahirkan Kemudahan, serta penerapannya terhadap perilaku ekonomi dalam masyarakat di era Revolusi Industri 4.0. Dalam hal ini, memahami kaidah al-Masyaqqāh Tajlib al-Taysir diperlukan untuk melakukan ijtihad atau pembaharuan pikiran. Adanya kaidah fikih, menjadi alasan mengapa Islam, dengan segala perangkatnya, sangat terlibat dalam persoalan-persoalan perilaku manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik kebutuhan sosial maupun ekonomi. Hal ini dapat terbukti ketika Allah Swt memperbolehkan umat Muslim untuk bertransaksi dengan kaum yang non-Muslim, bahkan Allah Swt juga memberikan keleluasaan kepada para mukallaf dalam menentukan aktifitas ekonominya yang disesuaikan dengan kadar kemampuannya. Namun, masyaqqah dibatasi oleh syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia dari aturan yang dibuat oleh sang pencipta.
Copyrights © 2021