Al-dakhil wa al-ashil adalah salah satu kajian studi al-Qur’an yang diperkenalkan pada tahun 1980-an oleh Ibrahim Khalifah melalui bukunya al-Dakhil fi al-Tafsir. Tujuan al-dakhil wa al-ashil adalah untuk memproteksi tafsir dari kesalahan dan penyimpangan. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-analitis-kritis dipahami bahwa konsep ini mengingatkan pembaca tafsir agar senantiasa sadar dan berhati-hati dalam menelaah buku-buku tafsir, sebab bisa jadi terdapat problem dan kesalahan dalam sumber dan referensi penafsirannya. Namun, di sisi lain, konsep ini melahirkan pembatasan pada gerak tafsir. Tafsir yang seharusnya dinamis dan adaptif seolah terpenjara dengan adanya konsep yang kaku ini. Di samping itu, konsep ini bermasalah pada pemegang otoritas kebenaran, siapakah yang berhak mengklaim bahwa tafsir kelompoknya benar, sementara yang lain salah? Dan di akhir, penulis mengungkapkan perlunya memperluas cakrawala tafsir dengan tidak melupakan bagaimana pemaknaan dan penafsiran terjadi, yakni upaya dialogis antara teks, author, dan audiens.
Copyrights © 2018