Hukum poligami menjadi perdebatan yang tiada akhir antara pro dan kontra. Hal tersebut disebabkan perdebatan dimulai dari luar teks sehingga penjabaran dan alasan yang dikemukakan menjalar tanpa arah. Adapun al-Qur’an sudah memberikan kejelasan tentang status hukum poligami dengan tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa statusnya adalah sesuatu yang dibolehkan, tetapi dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh al-Qur’an dan sesuai dengan semangat maqasid al-syari’ah.
Copyrights © 2018