Dalam agama Islam, prostitusi pelacuran merupakan salah satu perbuatan zina. Perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan ada sangsi hukum bagi pelakunya. Tindakan prostitusi ini juga termasuk penyimpangan sosial dan banyak dampak negatif yang timbul dari penyimpangan ini. Bentuk lain penyimpangan sosial yang sangat dekat dengan prostitusi adalah trafficking atau perdagangan manusia, dimana mayoritas korban trafficking adalah perempuan atau anak-anak yang dieksploitasi secara seksual. Tulisan ini akan menguraikan kedua fenomena tadi dari sudut pandang al Qur’an, dengan mengetengahkan beberapa ayat yang berbicara tentang prostitusi dan trafficking.
Copyrights © 2018