Iqâmat al-dîn adalah penegakkan ajaran agama Islam, sebagai satu-satunya agama yang diturunkan Allah kepada seluruh nabi-Nya, yang mencaku seluruh aspek ajarannya, dengan memenuhi segala syarat-syaratnya, dan dilandasi dengan pengetahuan yang benar dan memadai serta keikhlasan, dan dilakukan secara terus-menerus oleh seluruh komponen masyarakat (baca: umat), terutama penguasa atau pemerintah, sehingga menjadi suatu ketetapan (kebiasaan) dalam diri pribadi dan masyarakat. Wujud Iqâmat al-dîn adalah mencakup segala aspek agama: aqidah, syari`ah dan akhlak, yang dalam pelaksanaannya menuntut peran aktif seluruh komponen umat, terutama waliy al-amr. Tujuan iqâmat al-dîn setidaknya bisa dirumuskan sebagai upaya meluruskan aqidah, menciptakan tatanan kehidupan yang baik dan benar, serta menciptakan kedamaian dan kerukunan hidup.
Copyrights © 2015