PALAR (Pakuan Law review)
Vol 8, No 4 (2022): Volume 8, Nomor 4 Oktober-Desember 2022

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN UTANG MENURUT PP NOMOR 24 TAHUN 2022

Gerid Williem Karlosa Reskin (Program Magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus UI Depok, Depok, Jawa Barat, 16424 Indonesia)
Wirdyaningsih . (Program Magister kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Kampus UI Depok, Depok, Jawa Barat, 16424 Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2022

Abstract

     AbstrakTujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Makin banyaknya kemunculan ekonomi kreatif (Ekraf) di era ini, semakin tinggi pula niat para pelaku ekonomi kreatif untuk memanfaatkan produk mereka. Salah satu cara pemanfaatan yang dilakukan adalah menjadikan produk mereka sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan tertentu. Untuk mendukung pelaku ekonomi kreatif mengatasi masalah pembiayaan, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (PP Ekraf) yang memungkinkan kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang. Tulisan inib ertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai bagaimana pengaturannya jika hak kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang menurut PP Nomor 24 tahun 2022 serta kendala yang akan ditemukan dalam prosesnya mengingat hak kekayaan intelektual merupakan aset yang tidak berwujud. Penelitian ini menggunakan metode literature review atau tinjauan pustaka. Pengaturan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan utang menurut PP Nomor 24 tahun 2022. Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) penting untuk melindungi kekayaan intelektual dari pencurian dan pelanggaran. Objek yang dijadikan jaminan utang dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual adalah kekayaan intelektual. Sehingga dibentuklah pengaturan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan utang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022. Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, bukti kepemilikan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki bukti kepemilikan usaha ekonomi kreatif dan sertifikat kekayaan intelektual. Dalam pelaksanaannyapun Pemerintah diharapkan terus hadir dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat awam dan meyakinkan pihak lembaga keuangan agar terciptanya kepercayaan terhadap nilai ekonomi dari produk-produk para pelaku ekonomi kreatif Kata kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Utang, PP Nomor 24 Tahun 2022 AbstractThe purpose of this study is to explain that the more creative economy (Ekraf) emerges in this era, the higher the intention of creative economy actors to utilize their products. One of the ways they are utilized is to use their products as collateral to obtain certain financing. To support creative economy players in overcoming financing problems, the government has issued PP no. 24 of 2022 concerning the Creative Economy (PP Ekraf) which allows intellectual property to be used as collateral for debt. This paper aims to find out and analyze how it is regulated if intellectual property rights are used as collateral for debt according to Government Regulation Number 24 of 2022 and the obstacles that will be found in the process considering that intellectual property rights are intangible assets. This study uses the literature review method or literature review. Regulation of intellectual property rights as collateral for debt according to Government Regulation Number 24 of 2022. Intellectual Property is property that arises or is born due to human intellectual abilities through creativity, taste and initiative which can be in the form of works in the fields of technology, science, art and literature. Intellectual Property Rights (IPR) are important to protect intellectual property from theft and infringement. The object used as collateral for debt in an intellectual property-based financing scheme is intellectual property. So that an arrangement for intellectual property rights was formed as collateral for debt according to Government Regulation Number 24 of 2022. There are 4 (four) conditions that must be met, namely having a proposal for financing creative economy businesses, proof of ownership of intellectual property for creative economy products, and having proof of ownership of creative economy businesses and intellectual property certificates. In its implementation, it is hoped that the Government will continue to be present in providing outreach to the general public and convincing financial institutions to create confidence in the economic value of the products of creative economy actors. Keywords: Intellectual Property Rights, Debt Guarantee, Government Regulation Number 24 of 2022

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...