Jurnal Ilmu Kenotariatan
Vol. 2 No. 2: November 2021

Prinsip Keadilan Pengenaan Pajak Terhadap Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Pailit

Mega Purnamasari (University of Jember)
Fendi Setyawan (University of Jember)
Jayus Jayus (University of Jember)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2021

Abstract

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sehingga Perseroan Terbatas termasuk dalam subjek pajak. Pengaturan terkait pajak dalam Perseroan Terbatas sudah ditetapkan dan sesuai dengan kententuan peraturan yang ada. Pajak Perseroan Terbatas dihitung dari jumlah pendapatan yang diperoleh Perseroan Terbatas tersebut dalam satu tahun operasi. Pengenaan pajak dalam usaha Perseroan Terbatas harus dilaksanakan dalam perolehan dan juga pendapatan Perseroan Terbatas terdapat Pajak yang harus dikeluarkan yang merupakan termasuk dalam kepentingan Perseroan Terbatas tersebut juga. Kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang telah dinyatakan pailit telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan pada Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Perseroan Terbatas yang dinyatakan Pailit dalam kepengurusannya telah dihentikan, maka dengan sendirinya Perseroan Terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan sebuah keuntungan yang menjadi sumber kewajiban pajak dari Perseroan tersebut. Perseroan sebagai badan hukum tidak lagi dapat dibebani pajak, terkecuali tetap membayar pajak yang masih terutang sebelum dinyatakan pailit.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JIK

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL ILMU KENOTARIATAN merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember yang bertemakan Ilmu Hukum berkaitan dengan Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum Kenotariatan. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ...