Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui pengaturan kekerasan seksual mahasiswa menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan penegakan hukum bagi pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa menurut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, dengan metode penelitian hukum normatif dapat disimpulkan : 1. Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2021 perludisosialisasikan agar tidak menimbulkan salah tafsir karena dengan Permen ini diharapkan secara utuh dapat mencegah, melindungi korban, dan memberikan rasa aman di kampus, serta membuat jera pelaku kekerasan seksual dan memberikan sanksi yang setimpal.2. Pemberian hukuman penjara terhadap pelaku kekerasan/pelecehan seksual terhadap perempuan yang meliputi merusak kesusilaan di depan umum; perzinahan; pemerkosaan; pembunuhan; pencabulan, diatur dalam KUHP, dimana ancaman hukumannya sangat bervariasi yaitu mulai dari hukuman penjara 9 bulan sampai dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT maka terhadap pelaku kekerasan seksual diberikan sanksi dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta hukuman denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Adapun dalam Permendikbud No. 30 Tahun 2021, hanyalah memberikan sanksi adminitratif mulai dari yang ringan sampai sanksi administratif yang berat.
Copyrights © 2022