Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, pelayanan kependudukan harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya meluncurkan sebuah program bernama KALIMASADA. Tujuan dari pelaksanaan program ini adalah tersedianya data kependudukan yang mutakhir. Pelaksanaannya dilakukan dengan cara terjun langsung di lapangan untuk memberikan edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada warga KALIMASADA. Pelaksanaan optimalisasi program KALIMASADA ini dapat meningkatkan komitmen, partisipasi, serta kesadaran warga dalam mengurus atapun memperbarui secara berkala administrasi kependudukannya.
Copyrights © 2023