Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi. Negara hukum adalah negara berlandaskan atas hukum dan keadilan bagi warganya. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis salah satu Pasal yang kontroversial yaitu Pasal 5 Ayat (3) dan (4) Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Pasal ini dimaknai tidak ada pemilihan kepala daerah secara langsung di pemerintahan ibu kota baru. Undang-Undang ini mengatur bahwa pemerintahan kepala daerah khusus ibu kota Nusantara ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden berunding dengan DPR. Ketetapan ini secara tidak langsung berseberangan dengan prinsip demokrasi pancasila dimana setiap orang berkesempatan memilih dan dipilih. Maka artikel artikel ini bertujuan mengkaji regulasi IKN dengan pendekatan yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil dari penelitian ini bahwa Tidak adanya pemilihan kepala daerah di Ibu Kota Nusantara dianggap tidak sejalan dengan hak konstitusional sebagai warga negara, yaitu hak dipilih dan memilih serta menyimpang dari konstitusi negara yang menganut paham demokrasi pancasila. Regulasi IKN berimplikasi pada tertutupnya akses pengembangan diri bagi setiap orang dan tidak adanya kesempatan masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya secara langsung. Hal ini menimbulkan asumsi negatif terhadap pemerintah bahwa terdapat politik kekuasaan kedepannya.
Copyrights © 2022