Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aparatur penegak hukum Kepolisian Sektor Kampak Polres Trenggalek, melakukan pengungkapan terhadap pelaku penipuan melalui media elektronik dan bagaimana upaya pencegahan praktik penipuan yang dilakukan oleh pelaku, penelitian ini merupakan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti langsung kelapangan. Dengan meneliti langsung kita akan mendapatkan data yang nyata dan factual apa yang terjadi dilapangan mengenai pemidanaan terhadap pelaku penipuan melalui media eletronik handphone, Jenis data yang digunakan adalah data primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan berdasarkan jenis penelitian berdasarkan empiris maka untuk memperoleh data yang mendukung, kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara atau studi lapangan dan dari data yang didapat kemudian dianalisis sebagai data penunjang dalam penulisan hukum ini, penelitian ini juga mengakaji tetang penerapan pasal terhadap pelaku penipuan melalui media eletronik hanphone dan dalam kesimpulan bahwa upaya pemidanaan dan pengungkapan terhadap pelaku penipuan melalui media elektronik handphone yang dilaksanakan oleh Kepolisian Sektor Kampak Polres Trenggalek sudah sesuai prosedur dan pemidanaan terhadap pelaku dalam putusan sidang dinyatakan bersalah. Kepolisan sebagai penegak hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, supaya menekan angka kejahatan maupun perbuatan curang yang dilakukan melalui media eletronik handphone dan dunia maya maka meningkatkan penyuluhan pencegahan terhadap masyarakat sebagai pengguna telefon dan juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku sehingga membuat efek jera para pelaku.
Copyrights © 2022