Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi sangat mementingkan keberadaan hak dan kedudukan manusia dalam kehidupan bernegara. Sehingga menjadikan pasal-pasal yang berkenaan dengan hak dan kedudukan manusia sebagai pasal yang membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia guna menciptakan penegakan hukum. Demi mewujudkan perlindungan atas hak dan kedudukan manusia diperlukanlah suatu lembaga kehakiman yang memiliki kewenangan dalam menguji materiil dan kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi, dengan menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar apakah peraturannya bisa disahkan atau tidak sebab peraturan tersebut harus memenuhi nilai-nilai kemanusian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan Yuridis Normatif dengan menelaah undang-undang atau peraturan. Berdasar hasil penelitian terdapat beberapa putusan dari lembaga Mahkamah Konstitusi yang memiliki jaminan dalam melindungi hak dan kedudukan manusia, salah satunya pada putusan No 27/PUU-IX/2011 tentang pengujian Undang-Undang No 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan. Adanya lembaga Mahkamah Konstitusi memberikan upaya dalam hak dan kedudukan manusia sebagi bentuk pengawal dari konstitusi (the guardian of the constitution). Dengan melihat fungsi dari lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung atas Hak Asasi Manusia pada materi muatan dari konstitusi.Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Hak dan Kedudukan Manusia, Undang-Undang Dasar.
Copyrights © 2022