Terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan terbentuknya lembaga Peradilan Tata Usaha Negara merupakan bukti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis yang mengutamakan hak-hak warga negara. Peradilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan tujuan untuk menyeimbangkan, menyelaraskan dan menyetarakan hubungan antara warga negara dengan badan atau pejabat TUN yang ada di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Lembaga peradilan tata usaha negara terkait dengan peranannya dalam mengontrol administrasi pemerintahan dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian dengan melihat beberapa bentuk putusan dan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 yaitu memberi pengawasan, mengadili, dan memutus serta memiliki beberapa upaya diantaranya, yaitu: Mengawasi administrasi pemerintah, meningkatkan dan membudayakan administrasi pemerintahan secara baik, dan melakukan perlindugan hukum. Maka berdasar kewenangan, fungsi, tujuan, bentuk putusan dan upaya yang ada di dalam lembaga Peradilan Tata Usaha Negara memberikan titik terang terhadap eksistensi bentuk peradilan dari lembaga Peradilan Tata Usaha Negara dalam menjalani peranannya sebagai alat pengontrol administrasi pemerintah.
Copyrights © 2022