Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 pada penyajian laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Quantum Mandiri tahun 2019. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi dan wawancara, serta dianalisis secara deskriptif komparatif dengan menggunakan Peraturan Menteri KUKM Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Quantum Mandiri dalam penyajian laporan keuangannya belum menerapkan secara utuh Peraturan Menteri KUKM Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015. Penerapan Peraturan Menteri KUKM Nomor 14/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam penyajian laporan keuangan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Quantum Mandiri berdampak pada penurunan sisa hasil usaha yang disebabkan oleh pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif dan penyusutan peralatan kantor.
Copyrights © 2022