Journal Justiciabelen (JJ)
Vol 3, No 01 (2023): January

FILOSOFI PENYELESAIAN PERKARA PERCOBAAN PEMBUNUHAN MELALUI KEARIFAN LOKAL PADA MASYARAKAT INDONESIA

Rusdiana, Emmilia (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2023

Abstract

ABSTRAK Hukum yang hidup di masyarakat telah menyelesaikan tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Dalam Pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana  berupa pidana mati. Masyarakat Indonesia sebagai local wisdom telah menyelesaikan tindak  pidana percobaan pembunuhan dengan kesepakatan para pihak. Tujuan penulisan ini adalah mengidentifikasi dasar filosofis kebijakan lokal dalam percobaan  tindak pidana  pembunuhan pada masyarakat di Indonesia.  Metode penulisan adalah normatif dengan pengumpulan bahan hukum secara studi Pustaka dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep serta dianalisis secara kualitatif., Hasil pembahasan bahwa Filosofi penanganan percobaan  pembunuhan pada Masyarakat di Indonesia  adalah berupa kesepakatan antara para pihak adalah bertentangan dengan konsep mala in se.   Sanksi tersebut adalah kesepakatan antara pertemuan antara pelaku, korban dan perwakilan masyarakat, hal ini sesuai dengan perkembangan di dalam masyarakat dan hubungan kekerabatan atau persamaan wilayah sangat dijunjung tinggi sebagai tahapan penyelesaian percobaan pembunuhan yang terjadi.ABSTRACTThe law that lives in the community has resolved the crime that occurred in the community. In Article 338 of the Criminal Code concerning the crime of murder, the threat of punishment is the death penalty. The Indonesian people as local wisdom have resolved the crime of attempted murder with the agreement of the parties. The purpose of this paper is to identify the philosophical basis of local policies in the attempted murder of people in Indonesia. The writing method is normative with the collection of legal materials in a library study with a statutory and conceptual approach and analyzed qualitatively. The results of the discussion that the philosophy of handling attempted murder in society in Indonesia is in the form of an agreement between the parties is contrary to the concept of mala in se. The sanction is an agreement between a meeting between perpetrators, victims, and community representatives, this is following developments in the community, and kinship relations or regional equality are highly respected as a stage of completion of the attempted murder that occurred

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JJ

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Journal Justiciabelen (JJ) merupakan jurnal ilmiah yang dibentuk oleh Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Pada Tahun 2020. Journal Justiciabelen (JJ) merupakan media penyebarluasan gagasan, pemikiran dan kajian konseptual di bidang ilmu hukum yang dituangkan dalam ...