Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan, melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis.. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan informed consent pelayanan kebidanan di praktik mandiri bidan Kecamatan Mantrijeron Yogyakarta. Metode penelitian yuridis sosiologis. Lembar persetujuan tindakan KB dari 7 rekam medic, 2 diantaranya tidak sah karena tidak ada lembar persetujuan tindakan sedangkan persalinan 10 rekam medic sah.
Copyrights © 2020