Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan bagian penting yang akan menghasilkan anggota DPRD Kab. Maros dalam Pemilu 2024. Anggota DPRD Kabupaten akan menjadi perwakilan rakyat khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, penetapan, dan pengawasan anggaran. Sebagai Nara Sumber pada pelaksanaan Uji Publik dan Tim Penyusun Rancangan Penataan Dapil Pemilu DPRD Kab. Maros tahun 2024, kami memberi dan mengharap sumbang saran demi aspirasi, kepentingan, dan suara rakyat. Penataan Dapil bertujuan menyesuaikan jumlah penduduk berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2). Tujuan lain adalah memenuhi unsur keadilan berdasar pada 7 prinsip yaitu: ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas, coterminous, kohesivitas, dan kesinambungan. Metode yang digunakan adalah mencermati jumlah penduduk pada DAK2 tahun 2022 dan alokasi kursi pada Pemilu 2019, melakukan uji publik dengan melibatkan berbagai unsur, dan menyusun naskah akademik. Hasil dari pengabdian ini adalah uji publik penyusunan rancangan penataan Dapil Pemilu DPRD Kab. Maros 2024 terlaksana dengan baik dan naskah akademik sudah diserahkan ke KPU Kabupaten Maros.
Copyrights © 2023