Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahuai peranan penyidik dalam melakukan perampungan berita acara pidana berdasarkan Undang-undang acara pidana. Dan untuk mengetahui tanggapan penyidik terhadap berkas pemeriksaan perkara pidana dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Jenis Penelitian Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan ”metode penelitian hukum Normatif”, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai Norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Jadi dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan tipe penelitian menggunakan penelitian hukum deskriptif. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi oleh penyidik dalam bentuk berita acara yang dinamakan Berita acara tersangka/saksi.Kata kunci : Penyerahan Berkas Perkara, Penyidik,Peradilan Pidana
Copyrights © 2023