Sekalipun konstitusi di Indonesia telah mengatur tentang hak asasi manusia (HAM), yang diantaranya adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh pendidikan, namun perceraian masih tetap ada, termasuk di Kecamatan Lenek, Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan metode kualitatif dengan berdasarkan kajian literature, disimpulkan bahwa perceraian sangat berdampak negative terhadap psikologi anak. Hal ini hanya menyebabkan terhambatnya upaya bersama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs), sebagaimana SDGs yang tidak menginginkan seorangpun tertinggal dalam pencapaian 17 SDGs. Selayaknya pemerintah Bersama para stakeholder yang berkompeten untuk memperkuat institusi penasehat perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2022