Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui implementasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, dengan sumber data yaitu informan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi dan jenis sumber data primer dan sekunder. Teknik analisa data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan di Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau telah terimplementasi dengan baik, walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. ukuran dan tujuan kebijakan hasil kerja pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Perkotaan dan Perdesaan hanya 57,69%, seharusnya mendekati 100%.
Copyrights © 2022