Jasa Audit internal dalam setiap entitas merupakan hal yang sangat penting. Namun beberapa lembaga nir-laba apalagi lembaga keagamaan sering abai atau melakukan audit internal tetapi tidak secara maksimal. Studi ini mengkaji bagaimana standar audit internal dilingkungan organisasi Advent secara umum yang dibuat oleh GCAS (General Conference Auditing Service) dan lebih khusus di Indonesia kawasan barat. Dalam mengatur audit internal Advent, menggunakan working policy yang tertulis dengan identitas SA Auditing Policies, SA 05 Auditor and Auditing. Setelah melihat policy ini, penulis membandingkan dengan IIA (Institute of Internal Auditors), yang membuat standar dalam praktek auditor internal.IIA telah menyusun tiga standar yang disebut Standar Atribut, Standar Kinerja dan Standar Implementasi.Dalam kajian ini, penulis fokus membahas Standar Atribut. Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa, petunjuk audit internal yang ditulis oleh GCAS sangat terbatas, meski entitas yang akan diaudit itu mempunyai skope dunia dengan lembaga yang sangat banyak, sehingga berpotensi tidak maksimal dalam pencapaian tujuan auditor internal yang dimaksudkan. Sehingga rekomendasi penulis, menyarankan agar dilengkapi dan mengacu kepada standar yang umum seperti yang dituliskan pada manual IIA.
Copyrights © 2018