Pendidikan Agama di Indonesia merupakan amanat undang-undang dan oleh karenanya bersifat wajib (compulsory).Tak terkecuali juga Perguruan Tinggi yang sudah “berbasis agama†seperti Perguruan Tinggi Advent. Lembaga-lembaga pendidikan Advent adalah salah satu dari instrument instrumen penting Gereja Masehi Adventis Hari Ketujuh (GMAHK) dalam menggenapi misinya melalui pelayanan pendidikan. Pendidikan Advent berusaha untuk menyediakan pendidikan yang berpusat kepada Allah dan membangun diantara para siswa pandangan dunia (worldview) dengan pengajaran dan pembelajaran yang paling berkualitas. “Pendidikan Advent mengimpartasikan lebih dari pengetahuan akademik, ia mendorong perkembangan manusia seutuhnya yang seimbang†(pernyataan filsafat pendidikan GMAHK) Mengingat akan sifatnya yang “Kristen†maka model pendidikan moral Kristiani pun diterapkan dalam pengajaran dan kegiatan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi Advent, seperti pembacaan Alkitab, ibadah kampus, pembinaan asrama, dan sebagainya. Ini belum terhitung kegiatan-kegiatan lain di luar kegiatan akademik seperti retret, pekan doa, seminar, dll. Kehidupan kampus yang “Kristen†ini tak pelak membawa dampak bagi matakuliah Agama Kristen di kampus. Mahasiswa mempertanyakan relevansi matakuliah ini, mengingat pelajaran agama sudah mereka dapatkan sehari-hari, baik di kampus maupun diluar kegiatan reguler. Matakuliah agama seringkali hanya sekedar “tempelan†untuk memenuhi tuntutan matakuliah wajib. Pengajaran Agama Kristen pun seolah berada di persimpangan dan membingungkan pengajar maupun mahasiswa. Tulisan ini merupakan sebuah usaha untuk menjawab dilema tersebut. Bahwa dalam lembaga Kristen pun, matakuliah Agama tetaplah relevan. Relevansi mata kuliah agama Kristen ditunjukkan melalui kemampuannya mengintegrasikan nilai-nilai Alkitab dengan keilmuan umum.
Copyrights © 2020