Kertha Desa
Vol 10 No 12 (2022)

PENERAPAN PENGATURAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN E-MARKETPLACE




Article Info

Publish Date
11 Jan 2023

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan e-marketplace dan untuk mengetahui penerapan perizinan penyelenggaraan e-marketplace pada PT. Bali Unggul Sejahtera. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Riset empiris adalah metode dalam meneliti yang mempergunakan fakta-fakta sosial pada kenyataan yang memberi pengaruh perilaku hukum dari segi personal, dan juga dalam institusional warga maupun kelembagaan hukum yang eksis. Hasil studi menunjukkan pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan e-marketplace telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yaitu PP RI No. 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag No. 50 tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggaran e-marketplace termasuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyelenggaraan e-marketplace balimall.id yang dimiliki PT. Bali Unggul Sejahtera telah sesuai dengan ketentuan regulasi dimana telah memiliki SIUPMSE yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission serta sudah terpenuhi komitmennya dan diberlakukan efeketif saat pelaku usaha melaksanakan usahanya maupun aktivitas yang sejalan dengan kebijakan UU. Kata Kunci: Perdagangan, E-Marketplace, Izin Usaha The purpose of this study is to examine the regulation regarding the licensing of e-marketplace operations and to find out the application of licensing for the implementation of e-marketplaces at PT. Bali Unggul Sejahtera. The research method used is empirical legal research. Empirical research is a research method that uses social facts in reality that influence legal behavior, both individually and personally, as well as institutionally by society and existing legal institutions. The results of the study show that the regulation regarding licensing for the operation of e-marketplaces has been regulated in statutory provisions, namely Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 80 of 2019 concerning Trading Through Electronic Systems and Regulation of the Minister of Trade Number 50 of 2020 concerning Provisions for Business Licensing, Advertising, Guidance and Supervision. Business Actors in Trading Through Electronic Systems. The implementation of e-marketplaces includes as a Trade Operator Through Electronic Systems. The implementation of the balimall.id e-marketplace owned by PT. Bali Unggul Sejahtera has complied with the provisions of the regulation which already has a SIUPMSE issued by the Online Single Submission Institution and has fulfilled its commitments and is effective as long as the Business Actor runs his business and/or activities in accordance with the provisions of the Prevailing Laws. Keywords: Trade, E-Marketplace, Business License

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthadesa

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Desa merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum dan Masyarakat dan Dasar-dasar Ilmu Hukum. Secara spesifik, topik-topik ...