Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan lalu lintas barang dan pemungutan bea masuk, bea keluar, dan pajak dalam rangka impor sebagai sumber penerimaan negara. Adanya prinsip self assesment dalam pemberitahuan pabean oleh importir membuat DJBC wajib memastikan kebenaran atas pemberitahuan pabean tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan mengenai ketentuan perundang-undangan mengenai bea masuk dan penerapan pengawasan pabean yang dilakukan oleh DJBC. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan kajian perundang-undangan. Penelitian bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan bea masuk yang masih diatur dalam bentuk Peraturan Menteri bertentangan dengan Pasal 23 UUD 1945 dan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penerapan pengawasan pabean oleh 3 (tiga) unit pengawasan yaitu unit intelijen, unit penindakan, unit penyidikan belum optimal karena terdapat anomali dalam pengaturan ketiga kewenangan tersebut.
Copyrights © 2022