Sistem Informasi Desa (SID) adalah seperangkat alat dan proses pemanfaatan data dan informasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya yang berbasis komunitas di tingkat Desa. Sistem informasi Desa merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Desa Pasal 86 UU no. 6 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan PerDesaan. Untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut maka di buatlah sebuah Layanan administrasi yang baik yang merupakan sebuah keharusan bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dalam bentuk layanan masyarakat berbasis teknologi informasi yang dapat berjalan dengan baik dan didukung oleh data yang akurat, Pemerintah Desa worat-worat dan tacim berupaya untuk memberikan layanan publik yang efektif dengan cepat maka diperlukan sebuah aplikasi yang berbasis website desa yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di desa, informasi website desa yang disajikan nanti dalam bentuk data profil desa dan layanan mandiri administrasi kependudukan desa. Tujuan akhir dari penggunaan Teknologi Informasi yang berbasis aplikasi ini adalah tentang keterbukaan informasi Publik yang bisa di akses oleh masyarakat Desa Worat-worat dan Tacim.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023