Seiring dengan berkembangnya zaman bullying tidak hanya terjadi di dunia nyata saja, namun marak terjadi di dunia maya, bahkan bisa menjadi sebuah kebiasaan sehari-hari yang tanpa disadari dapat merusak kenyamanan sosial. Dalam syariat Islam bullying sendiri dilarang karena dapat menimbulkan rusaknya hubungan antar sesama (hablum minannas) dan berbagai kemudharatan lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Bullying merupakan suatu tindakan yang tidak bertanggung jawab berupa: mengganggu, intimidasi, penindasan, pengucilan, merendahkan, serta melukai orang lain yang dianggap lemah, baik secara fisik, verbal, maupun psikis, yang dilakukan secara sengaja. secara garis besar bullying diklasifikasikan menjadi empat jenis yaitu bullying verbal, non-verbal, psikis atau mental dan cyber bullying. Berdasarkan beberapa kisah yang terkandung dalam al-Qur’an menyatakan bahwa praktik bullying sudah terjadi pada masa-masa terdahulu mulai dari pra islam (zaman jahiliyah), zaman para Nabi, sebagaimana kisah yang dialami oleh para Nabi dan Rasul terdahulu saat menghadapi kaumnya, hingga pada masa sekarang. Bullying dalam al-Qur’an diterangkan dalam tujuh term diantaranya: yaskhar (menghina), talmizu (menghina), istahza’a-yastahzi’u (mencaci atau mengolok-olok), i’tada-ya’tadi (permusuhan), zalama-yazlimu (kezaliman), qatala-yaqtulu (pembunuhan), dan fasada-yafsudu (merusak). Namun peneliti menggunakan satu term sebagai artikel yaitu “yaskhar “ sehingga muncul tiga surat di antaranya: QS. Hud:38-39, QS. al-Baqarah:212, dan QS. al-Hujarat:11. Artikel ini merupakan artikel kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode tematik dengan pendekatan maqashidi untuk menemukan maqashid beserta nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam ayat-ayat bullying. Hasil akhir dari artikel tersebut menyatakan bahwa terdapat empat maqashid diantaranya: hifdz al-Din, hifdz al-Aql, hifdz al-Nafs dan hifdz al-Nasl, selain itu terdapat tiga nilai fundamental diantaranya: nilai keadilan, kemanusiaan dan tanggung jawab.
Copyrights © 2022