Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya diatur dalam pasal 8 Perpres No 60 Tahun 2012, tidak mendapatkan uang pesangon. Dalam perjalanannya mengalami perubahan melalui Perpres No 77 Tahun 2021 yang mengatur pemberian pesangon kepada Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya. Nominal pesangon yang didapat sesuai Perpres adalah Rp 580 juta. Perpres ini lahir dilatar belakangi adanya persamaan hak antara Menteri dan Wakil Menteri. Namun yang menjadi persoalan adalah waktu dikeluarkannya Perpres. Dimana negara dan masyarakat tengah mengalami penurunan pendapatan akibat adanya pandemi Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemberian pesangon untuk para Wakil Menteri di masa pandemi ini tidak memiliki urgensi. Hal ini disebabkan kurang sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara. Menurut Fiqh Siyasah dikaitkan dengan konsep darurat ketatanegaraan Islam, terbitnya Peraturan Presiden No 77 Tahun 2021 tidak sesuai dengan maqasid syariah memelihara agama, akal, harta, jiwa, dan keturunan/kehormatan. Juga kurang sesuai dengan kaidah-kaidah darurat ketatanegaraan Islam.Kata Kunci: Pesangon; Wakil Menteri; Pandemi AbstrakWakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya sebagaimana diatur dalam pasal 8 Perpres No 60 Tahun 2012, tidak mendapatkan uang pesangon. Dalam perjalanannya mengalami perubahan melalui Perpres No 77 Tahun 2021 yang mengatur pemberian pesangon kepada Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya. Nominal pesangon yang didapat sesuai Perpres adalah Rp 580 juta. Perpres ini lahir dilatar belakangi adanya persamaan hak antara Menteri dan Wakil Menteri. Namun yang menjadi persoalan adalah waktu dikeluarkannya Perpres. Dimana negara dan masyarakat tengah mengalami penurunan pendapatan akibat adanya pandemi Covid 19. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa pemberian pesangon untuk para Wakil Menteri di masa pandemi ini tidak memiliki urgensi. Hal ini disebabkan kurang sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara. Menurut Fiqh Siyasah dikaitkan dengan konsep darurat ketatanegaraan Islam, terbitnya Peraturan Presiden No 77 Tahun 2021 tidak sesuai dengan maqasid syariah memelihara agama, akal, harta, jiwa, dan keturunan/kehormatan. Juga kurang sesuai dengan kaidah-kaidah darurat ketatanegaraan Islam.Kata Kunci: Pesangon, Wakil Menteri, Pandemi
Copyrights © 2022