Sebagai contoh pekerjaan mendasar yang harus diselesaikan oleh semua negara, termasuk Indonesia, Revolusi Industri (4.0) merupakan masa ketika arah pembangunan global mengalami perubahan yang signifikan. Kepentingan nasional, khususnya yang terkait dengan perkembangan ekonomi global, semakin terpuruk akibat munculnya berbagai ancaman dan tantangan dalam skala global. Dalam hal ini, negara adalah entitas yang paling terpengaruh oleh efek masalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan dan menilai sejauh mana ketentuan hukum yang menguntungkan telah membantu ekspansi ekonomi bangsa sejak Revolusi Industri tahun 4100. "Sumber data primer dan sekunder" mengacu pada sumber hukum yang dimasukkan ke dalam produk hukum yang berbeda yang ada hubungannya dengan teknologi. Metodologi penelitian normatif hukum digunakan. komunikasi dan lingkungan keuangan. Temuan penelitian menunjukkan bagaimana prediksi dan prakiraan dapat digunakan dalam komunikasi dan sistem yang dikendalikan secara teknologi untuk membuat undang-undang dan peraturan. Omnibus Law juga akan efektif jika dilandasi prinsip hukum yang menjunjung tinggi prinsip moral, supremasi hukum, dan tujuan jangka panjang dalam konteks iklim investasi bangsa.
Copyrights © 2022