Sejarah Pengaturan dan Status Sultan Ground Pada DIY. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan sultan ground yang bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai domein atas tanah sultan ground namun sebagian telah menjadi hak milik masyarakat sehingga dengan adanya undang-undang yang diterbitkan membawa kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang masih dimiliki oleh Kasultanan dan Pakualaman sedangkan untuk tanah yang sudah dimiliki masyarakat maka berlaku pada Hukum Tanah Nasional.
Copyrights © 2022