Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Politik hukum peraturan perundang-undangannya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi urgensi teori hukum adalah teori hukum memiliki kegunaan diantaranya, (1) menjelaskan hukum dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum, (2) menilai suatu peristiwa hukum, dan (3) memprediksi tentang sesuatu.
Copyrights © 2022